CARA MENDAFTAR UNTUK PERIKSA
A. Secara Langsung :
Pasien datang ke tempat pendaftaran yang terletak di lantai dasar Gedung Rawat Jalan
Pasien menunjukkan Kartu Identitas berobat / KIB kepada petugas pendaftaran.
Setelah dicatat oleh petugas pendaftaran, pasien dipersilakan duduk di ruang tunggu menunggu panggilan untuk diperiksa.
Bagi pasien yang belum memiliki Kartu Identitas Berobat atau kartunya hilang, harus mengisi lembar identitas pasien baru yang sudah tersedia di counter tempat pendaftaran.
Setelah mengisi lengkap lembar identitas pasien baru dan dicek oleh petugas pendaftaran, pasien dipersilakan duduk di ruang tunggu menunggu panggilan untuk diperiksa.
B. Melalui Telepon
Mintalah kartu tunggu pada petugas pendaftaran
Atas indikasi medis, pasien diperbolehkan ditunggu oleh keluarga maksimal 1 (satu) orang dengan kartu tunggu.
Pasien yang kritis boleh ditunggu lebih dari 1 (satu) orang
Khusus bagi pasien yang dirawat di ruang ICU :
* Pasien tidak boleh ditunggu di dalam ruangan ICU
* Pengunjung harus mengenakan pakaian khusus yang telah disediakan
* Kunjungan diluar jam berkunjung harus seijin perawat ICU. |